Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:11 WIB
Soraya meminta Kasir PT IU menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806. Lantas, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria memberitahu Ahmad uang yang diminta bisa diambil.
"Ahmad menjawab, "Terima kasih ibu El (Elizabeth). Nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi"," ucap Jaksa Rum.
Namun, lanjut Jaksa Rum, Aria dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan uang Rp 1,3 miliar itu buat bantuan kemanusiaan di Papua dan NTT, sumbangan Safari Dakwah PKS dan kegiatan seminar.
"Tetapi, pernyataan itu tidak bisa diterima karena tidak didukung alat bukti. Keterangan terdakwa juga dibantah oleh beberapa saksi," kata Rum.
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak