Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:11 WIB
Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Dibantu terdakwa Juard dan saksi Rudy Susanto, duit suap Rp 1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil Ahmad.
"Ahmad lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan duit pemberian dari Maria sudah diterima. Fathanah juga mengatakan, "Ustad bisa bertemu nanti malam? Ini penting. Sangat menguntungkan." Luthfi menjawab, "Iya, iya nanti. Ana lagi di atas panggung, lagi seminar"," lanjut Jaksa Rum.
Selanjutnya, Ahmad pergi dan menuju Hotel Le Meridien. Dia lalu bertemu dengan Maharany Suciyono di dalam kamar hotel 1740. Beberapa saat kemudian, datang tim KPK dan menangkap Ahmad serta Maharany. Saat ditangkap, uang yang ditemukan dan disita berjumlah Rp 980 juta, karena Fathanah memberi Rp 10 juta kepada Maharany, dan Rp 10 juta diambil oleh Fathanah.
"Dari keterangan saksi Suharyono, Ewin Suib, dan lainnya terbukti pemberian uang itu ada hubungannya dengan penolakan permohonan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama," lanjut Jaksa Rum.
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang