Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:11 WIB

Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Menurut Jaksa Ronald F. Worotikan, persetujuan pemberian uang Rp 1,3 miliar itu dilakukan oleh saksi Maria karena kepentingan bisnis selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam penambahan kuota impor daging sapi, dan menguntungkan dirinya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus