Dua 'Teroris Palembang' Diganjar 12 Tahun

Dua 'Teroris Palembang' Diganjar 12 Tahun
Dua 'Teroris Palembang' Diganjar 12 Tahun

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa tindak pidana terorisme yang lebih dikenal dengan kelompok Palembang, Ki Agus Muhammad Toni, divonis 12 tahun penjara. Vonis yang sama juga dikatuhkan atas amir (pimpinan) kelompok “teroris Palembang” Abdurahman Taib.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk. Dua pekan sebelumnya, vonis yang sama untuk tiga terdakwa lainnya, Agustiawarman, Heri Purwanto, dan Sugiarto.

Toni dan Abdurahman hanya pikir-pikir dengan putusan itu. Namun Toni tak mau mengakui persidangan yang selama ini dia ikuti. Menurutnya, persidangan dengan menggunakan hukum positif itu tak mesti diakui. “Dari awal saya sudah tak mengakui pengadilan ini. Ya, saya menolak apa pun yang dilakukan. Tapi apakah saya akan banding atau tidak, silahkan tanya penasihat hukum kami saja,” papar Toni seraya mengumandangkan kalimat Allahuakbar.

Abdurahman dan Toni didakwa oleh JPU melanggar Pasal 15 UU Terorisme. Keduanya dianggap terbukti merencanakan perbuatan jahat dengan cara melakukan pemufakatan ketika rapat di kebun karet Km 20 Banyuasin. Saat itu direncanakan pembunuhan terhadap Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta. Rencana amaliah (eksekusi) itu karena ketiga pendeta tersebut dianggap paling aktif melakukan kegiatan pemurtadan terhadap umat Islam di Jakarta dan Bandung. Namun eksekusi terhadap M Nurdin dan Owalean batal karena berdasarkan hasil survei, rumah M Nurdin sudah pindah, sementara rumah Owalean dekat pasar.

Abdurahman dinyatakan terbukti menyimpan senjata api jenis revolver yang dilengkapi 60 butir peluru. Sementara Toni dinyatakan terbukti menggunakan senjata api dan menembak mati Dago Simamora di sebuah lorong dekat SMPN 11 Palembang. Dago dianggap sering melecehkan Islam dan memaksa siswinya melepas jilbab. Abdurahman juga dinyatakan berencana melakukan fai (perampokan) tokoh emas milik orang Cina di Lampung, itu dilakukan untuk membiayai kegiatan amaliah. Namun aksi tersebut gagal karena motor yang dikendarai ditilang polisi di lampu merah di Lampung.

Kegiatan lainnya ialah berencana meledakkan Kafe Bedudal, di Bukittinggi, Sumatera Barat. Aksi itu gagal karena hasil Wahyudi melihat seorang wanita berjilbab sekitar kafe, saat Wahyudi melakukan survey, padahal Toni sudah memegang bom aktif. Abdurahman juga menemui ustad Abum di Kroya, Jawa Tengah minta bantuan berupa senjata api dan perakit bom. Abum mengirim Aji untuk mengajari Abdurrahman dkk merakit bom.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa direncanakan, menimbulkan rasa teror, dan tak ada penyesalan. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa masih memiliki tanggungan isteri dan anak,” tegas hakim Syamsudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

“Terdakwa Abdurrahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 UU terorisme. Oleh karenanya majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan pidana selama 12 tahun penjara,” cetusnya.(gus/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Saham NNT Masih Terus Dinego

JAKARTA – Terdakwa tindak pidana terorisme yang lebih dikenal dengan kelompok Palembang, Ki Agus Muhammad Toni, divonis 12 tahun penjara. Vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News