Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 17:24 WIB
JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa teroris “kelompok Palembang” lainnya, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dituntut berbeda. Sugandi dituntut 8 tahun dan Sukarso dituntut 7 tahun penjara.
“Kami mohon kepada majelis untuk menuntut terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dengan masing-masing, Ani Sugandi 8 tahun penjara dan Sukarso 7 tahun penjara,” kata JPU Chairul Fauzi di PN Jaksel, Selasa sore (24/3).
Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarian. Kedua terdakwa menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa,” cetusnya dihadapan Sunarto, ketua majelis hakim.
Ani Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU. “Saya akan berikan pembelaan. Pledoinya sudah disusun. Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024