Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 17:24 WIB
JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa teroris “kelompok Palembang” lainnya, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dituntut berbeda. Sugandi dituntut 8 tahun dan Sukarso dituntut 7 tahun penjara.
“Kami mohon kepada majelis untuk menuntut terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dengan masing-masing, Ani Sugandi 8 tahun penjara dan Sukarso 7 tahun penjara,” kata JPU Chairul Fauzi di PN Jaksel, Selasa sore (24/3).
Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarian. Kedua terdakwa menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa,” cetusnya dihadapan Sunarto, ketua majelis hakim.
Ani Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU. “Saya akan berikan pembelaan. Pledoinya sudah disusun. Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week