Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun

Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa teroris “kelompok Palembang” lainnya, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dituntut berbeda. Sugandi dituntut 8 tahun dan Sukarso dituntut 7 tahun penjara.

“Kami mohon kepada majelis untuk menuntut terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dengan masing-masing, Ani Sugandi 8 tahun penjara dan Sukarso 7 tahun penjara,” kata JPU Chairul Fauzi di PN Jaksel, Selasa sore (24/3).

Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarian. Kedua terdakwa menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa,” cetusnya dihadapan Sunarto, ketua majelis hakim.

Ani Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU. “Saya akan berikan pembelaan. Pledoinya sudah disusun. Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News