Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi
jpnn.com, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana santunan kematian.
Eksekusi terpidana yang sudah menjalani penahanan sejak proses sidang ini dilakukan karena putusan pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar sudah diterima jaksa.
Selain eksekusi badan, pihak kejaksaan juga menanyakan kesanggupan pengembalian uang pengganti dan denda kepada dua terpidana.
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap dua terpidana kasus korupsi I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan dengan mendatangi rumah tahanan negara (Rutan) Negara Kelas IIB Negara, tempat dimana dua terpidana ditahan sejak pelimpahan tahap kedua.
BACA JUGA: Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
“Eksekusinya karena tidak ada upaya hukum lain dari dua terdakwa maupun jaksa sehingga putusan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya, Jumat (14/6).
Dijelaskan, putusan pengadilan tindak pidana korupsi dua terpidana pada Mei lalu ini hampir sama. Yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri