Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi
Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti. Namun nilai uang penggantinya berbeda.
I Gede Astawa, mantan Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya dipidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi
Sedangkan terpidana mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Pembayaran uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Ivan.
Menurutnya, kedua terpidana belum memastikan membayar uang pengganti tersebut. Karena itu, Kejari Jembrana akan menunggu kepastian pembayaran dari dua terpidana, nantinya jika uang pengganti dibayar akan diserahkan pada kas negara.
Selain dua terpidana ini, sebelumnya terpidana lain Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara.
Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Satreskrim Polres Jembrana juga tengah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya.
Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam