Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi
Sabtu, 15 Juni 2019 – 14:11 WIB
BACA JUG: Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan
Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.
Di antarnya kepada Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk Tumari, Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ni Luh Sridani, Kepala Lingkungan Jineng Agung Gilimanuk I Komang Budiarta, kaur pemerintahan Desa Baluk I Gede Budhiarsa.
Selain kepala kewilayahan dan kaur tersebut, satu orang lagi juga menerima uang sebesar Rp 400.000, bernama Saniyah saat itu sebagai PKK. (pra/bas/mus/JPR)
Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam