Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB
![Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk dalam daftar 17 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun ini juga. Namun keduanya menolak rencana eksekusi.
Kuasa hukum bagi Rais dan Purnomo, Achmad Michdan, menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menghambat upaya kejaksaan tersebut. Caranya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Sebelum puasa saya akan bicarakan soal PK dengan mereka. Sebab sejak dipindah ke Nusakambangan belum ketemu Rois dan Hasan," kata Ahmad Midan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6).
Menurut Midan, wacana eksekusi terhadap kliennya sudah berlangsung lama sebelum diputus pengadilan. Oleh karenanya, terpidana yang didahulukan menjalani eksekusi haruslah mereka yang lebih dulu divonis mati.
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk
BERITA TERKAIT
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab TMS PPPK Tahap 2 Terungkap, PHK Mulai Terjadi, Ini Buktinya
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas