Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk dalam daftar 17 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun ini juga. Namun keduanya menolak rencana eksekusi.
Kuasa hukum bagi Rais dan Purnomo, Achmad Michdan, menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menghambat upaya kejaksaan tersebut. Caranya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Sebelum puasa saya akan bicarakan soal PK dengan mereka. Sebab sejak dipindah ke Nusakambangan belum ketemu Rois dan Hasan," kata Ahmad Midan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6).
Menurut Midan, wacana eksekusi terhadap kliennya sudah berlangsung lama sebelum diputus pengadilan. Oleh karenanya, terpidana yang didahulukan menjalani eksekusi haruslah mereka yang lebih dulu divonis mati.
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap