Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB

Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
"Hampir seratusan lebih yang belum dieksekusi. Jadi secara prosedur mestinya mereka-mereka itu yang didahulukan tanpa ada kepentingan politik," tegas Michdan.
Baca Juga:
Ditambahkannya, jika benar eksekusi terhadap Rois dan Hasan dilakukan tahun ini maka hal itu membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja menyebut 20 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 17 dieksekusi oleh Kejati DKI, sedangkan 3 lainnya akan dieksekusi Kejati Banten.
Rois dan Hasan awalnya dipenjara di Lapas Cipinang. Pada Mei 2010, keduanya dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan komunikasi dengan teroris di Aceh dan melakukan perekrutan teroris baru untuk lokasi teror lain. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global