Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB
"Hampir seratusan lebih yang belum dieksekusi. Jadi secara prosedur mestinya mereka-mereka itu yang didahulukan tanpa ada kepentingan politik," tegas Michdan.
Baca Juga:
Ditambahkannya, jika benar eksekusi terhadap Rois dan Hasan dilakukan tahun ini maka hal itu membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja menyebut 20 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 17 dieksekusi oleh Kejati DKI, sedangkan 3 lainnya akan dieksekusi Kejati Banten.
Rois dan Hasan awalnya dipenjara di Lapas Cipinang. Pada Mei 2010, keduanya dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan komunikasi dengan teroris di Aceh dan melakukan perekrutan teroris baru untuk lokasi teror lain. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya