Dua Tersangka Buron Kasus Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi melibatkan Menteri KKP Edhy Prabowo, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 itu menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (26/11) siang.
"Siang ini, sekitar pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri KKP yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/11).
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020," kata Fikri.
Dia melanjutkan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.
Andreau dan Amiril dijebloskan ke penjara bersama lima orang tersangka lainnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri àKoqkQKQMjmisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya langsung diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil