Dua Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp 164 Miliar Akhirnya Ditahan Polisi
Jumat, 19 Maret 2021 – 22:01 WIB
Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata AKBP Erwan.(antara/jpnn)
Polda Aceh resmi menahan dua tersangka kasus investasi bodong yang diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya