Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Kompak Sakit
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (20/3).
Dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial LSH tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kedua tersangka tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (20/3).
Karenanya, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan kedua tersangka.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil hasil penyelidikan Kejagung mengendus adanya dugaan gratifikasi.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim