Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Kompak Sakit
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (20/3).
Dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial LSH tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kedua tersangka tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (20/3).
Karenanya, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan kedua tersangka.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil hasil penyelidikan Kejagung mengendus adanya dugaan gratifikasi.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli