Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir

jpnn.com - JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH. Rencananya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (22/10).
Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Mulai dari pegawai Kemenkumham, Notaris hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin