Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir
jpnn.com - JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH. Rencananya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (22/10).
Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Mulai dari pegawai Kemenkumham, Notaris hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Tingkatkan Inovasi Zakat untuk Dukung Indonesia Emas 2045
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Prabowo Mewanti-wanti Menteri: Jangan Sering ke Luar Negeri Kalau Pakai Anggaran Negara!
- Begini Kondisi Terkini Helikopter TNI AD Setelah Mendarat Darurat di Blora
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya