Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir
jpnn.com - JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH. Rencananya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (22/10).
Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Mulai dari pegawai Kemenkumham, Notaris hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik