Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap
Jumat, 08 Juli 2011 – 00:50 WIB
Sebelumnya, pada Selasa (5/7) lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggali keterangan dari tiga pejabat Pemkab Batubara yang dipanggil sebagai saksi.
"Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Selasa (5/7) kemarin memeriksa tiga saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penempatan dan pencairan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara di Bank Mega," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, di Kejagung, Rabu (6/7).
Seperti disebutkan di situs resmi Kejagung, tiga saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa lalu itu itu adalah Kabid Anggaran Dinas Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Hunainsyah, Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Abdul Hamid, dan Kasi Pencatatan dan Pembukuan Dinas PPKAD Ilyas.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2011, penyidik kejagung juga memeriksa pejabat Pemkab Batubara sebagai saksi yakni, Syaiful Anwar yang menjabat Plt Kadis PPKAD dan Edi Yusuf Sinaga yang menjabat Plt Kasi Mengelola Sumbangan Pihak Ketiga Dinas PPKAD Pemkab Batubara. (pra/sam/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar