Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi
Jumat, 24 Februari 2017 – 13:49 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Menurut Imran, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jambi.
“Dari nilai tersebut yang pencairan sudah 100 persen, sementara sebagian alkes ada yang belum datang," ungkap Imran Yusuf. (ira/rib)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi gelar perkara tindak korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RS Raden Mattaher Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas