Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi
Jumat, 24 Februari 2017 – 13:49 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Menurut Imran, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jambi.
“Dari nilai tersebut yang pencairan sudah 100 persen, sementara sebagian alkes ada yang belum datang," ungkap Imran Yusuf. (ira/rib)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi gelar perkara tindak korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RS Raden Mattaher Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja