Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang
Jumat, 04 Januari 2013 – 12:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan puteranya, Dendy Prasetya. Berkas perkara keduanya kini siap dilimpahkan ke proses penuntutan.
"Insya Allah, hari ini sudah P21 (pelimpahan berkas," ujar Dendy di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk menandatangani berkasnya. Saat datang Dendy masih menggunakan "kruk" penopang tubuhnya, karena luka pada kakinya akibat kecelakaan. Dendy datang didampingi pengacaranya Erman Umar.
Baca Juga:
Menyusul setelah Dendy, ayahnya Zulkarnaen juga mendatangi gedung KPK. Politisi Golkar itu datang dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Ia memakai baju tahanan KPK.
"Saya dipanggil JPU buat tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas). Terima kasih teman-teman," ujar Zulkarnaen.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah