Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang
Jumat, 04 Januari 2013 – 12:46 WIB

Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan puteranya, Dendy Prasetya. Berkas perkara keduanya kini siap dilimpahkan ke proses penuntutan.
"Insya Allah, hari ini sudah P21 (pelimpahan berkas," ujar Dendy di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk menandatangani berkasnya. Saat datang Dendy masih menggunakan "kruk" penopang tubuhnya, karena luka pada kakinya akibat kecelakaan. Dendy datang didampingi pengacaranya Erman Umar.
Baca Juga:
Menyusul setelah Dendy, ayahnya Zulkarnaen juga mendatangi gedung KPK. Politisi Golkar itu datang dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Ia memakai baju tahanan KPK.
"Saya dipanggil JPU buat tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas). Terima kasih teman-teman," ujar Zulkarnaen.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran
BERITA TERKAIT
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Waspada, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah