Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang
Jumat, 04 Januari 2013 – 12:46 WIB
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan atas keduanya. Setelah itu, ayah dan anak itu akan segera duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dendy sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama. Ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar, yang juga anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, ikut menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait kedua proyek tersebut.
Pada APBN pokok 2012, anggaran pengadaan Quran sebesar Rp 55 miliar. Kemudian, pada APBN Perubahan anggaran naik dua kali lipat menjadi Rp 110 miliar untuk 2 juta Quran. Adapun anggaran pengadaan alat laboratorium komputer pada APBN 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional