Dua Tersangka Korupsi Bioremediasi Segera Menyusul Diadil
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melanjutkan penanganan kasus bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menyeret Alexiat Tirtawidjaya dan Abdul Fatah. Keduanya merupakan tersangka terakhir yang hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor karena berbagai alasan.
Alexiat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih setahun lalu, sampai sekarang masih berada di Amerika Serikat karena menunggu suaminya yang terbaring sakit. Sementara Abdul Fatah terhambat menyusul adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Pidsus Kejagung tak sah.
Baca Juga:
Basrief menyatakan, putusan melanjutkan perkara Alexiat dan Abdul Fatah didasari adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang mengeluarkan putusan bersalah terhadap dua pelaksana proyek bioremediasi, yakni Ricksy Prematuri dari PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herlan bn Ompo dari PT Sumigita Jaya.
"Hakim sudah mengeluarkan putusan (terhadap Ricksy dan Herlan), berarti Alexiat dan Abdul Fatah kita lanjutkan sampai pengadilan. Kita appreciate (hargai) putusan hakim itu," ucap Basrief saat dikonfirmasi Jumat (10/5).
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melanjutkan penanganan kasus bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan