Dua Tersangka Korupsi Bioremediasi Segera Menyusul Diadil
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:27 WIB
Rencananya, pelimpahan berkas Abdul Fatah tambah Basrief diharapkan bisa dilakukan pekan depan.
Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) pada persidangan Selasa (7/5), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus bioremediasi sehingga dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta. PT GPI juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar USD 3,089 juta.
Sedangkan Herlan dinyatakan diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara berikut diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. PT Umigita juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti kepada negara senilai USD 6 juta.
Terhadap putusan Herlan dan Ricksy, kejaksaan telah menyatakan banding karena dinilai kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Sedangkan tiga pegawai Chevron, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melanjutkan penanganan kasus bioremediasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot