Dua Tersangka Korupsi Kemlu Ditahan
Rabu, 03 Maret 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusus (Jampidsus) menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kedua tersangka itu adalah mantan staf Biro Keuangan Kemlu, Ade Wismar, serta Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa (IIS), Syarwanie Soeni. Dijelaskan Arminsyah, sedianya Ade Sudirman, Kasubag Verifikasi Kemlu yang juga jadi tersangka, akan diperiksa bersamaan dengan kedua rekannya itu. Namun ia tak hadir, dengan alasan dalam keadaan kurang sehat. Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran pasal 2 atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka masing-masing ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung dan Rutan Kajari Jakarta Selatan. Ini setelah mereka diperiksa selama beberapa jam, dalam kasus dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar itu, Rabu (3/3).
Baca Juga:
"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, (dan) menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, seusai penahanan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusus (Jampidsus) menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'