Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan
Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menariknya, yang dijadikan dasar praperadilan ternyata hal sepele, yakni salah ketik. Namun, ini dianggap menjadi masalah besar, sebab kesalahan terjadi di berkas perpanjangan penahanan. Meski perpanjangan kedua bermasalah, lanjut Ainuddin, Kejagung justru tetap mengajukan perpanjangan penahanan ketiga ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhitung 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2010. Perpanjangan ini pun bermasalah, sebab menurut Ainuddin, saat diperiksa kedua kliennya lebih banyak ditanyai penyidik soal perkara suap yang dilakukan tiga tersangka lain. Padahal katanya, dasar perpanjangan sejak awal awalah dugaan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 1 dan 2 UU Korupsi.
"Di posita (perihal surat perpanjangan penahanan) tertulis atas nama Anung Nugroho, tapi di petitum (isi pokok surat) justru ditulis perpanjangan penahanan atas nama Apidian Triwahyudi," ujar pengacara mereka, Ainuddin, menjelaskan alasan praperadilan tersebut, saat dihubungi, Kamis (26/8).
Baca Juga:
Kesalahan pencantuman identitas nama tersebut, lanjut Ainuddin, terjadi di berkas perpanjangan penahanan kedua (selama 40 hari) yakni 15 Juni sampai 24 Juli 2010. Seperti diketahui, Anung yang merupakan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE), serta Apidian yang adalah Direktur KTE, ditahan Pidana Khusus Kejagung di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, dengan tuduhan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar. Keduanya lantas ditahan terhitung 26 Mei sampai 14 Juni 2010 selama 20 hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025