Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan
Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menariknya, yang dijadikan dasar praperadilan ternyata hal sepele, yakni salah ketik. Namun, ini dianggap menjadi masalah besar, sebab kesalahan terjadi di berkas perpanjangan penahanan. Meski perpanjangan kedua bermasalah, lanjut Ainuddin, Kejagung justru tetap mengajukan perpanjangan penahanan ketiga ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhitung 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2010. Perpanjangan ini pun bermasalah, sebab menurut Ainuddin, saat diperiksa kedua kliennya lebih banyak ditanyai penyidik soal perkara suap yang dilakukan tiga tersangka lain. Padahal katanya, dasar perpanjangan sejak awal awalah dugaan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 1 dan 2 UU Korupsi.
"Di posita (perihal surat perpanjangan penahanan) tertulis atas nama Anung Nugroho, tapi di petitum (isi pokok surat) justru ditulis perpanjangan penahanan atas nama Apidian Triwahyudi," ujar pengacara mereka, Ainuddin, menjelaskan alasan praperadilan tersebut, saat dihubungi, Kamis (26/8).
Baca Juga:
Kesalahan pencantuman identitas nama tersebut, lanjut Ainuddin, terjadi di berkas perpanjangan penahanan kedua (selama 40 hari) yakni 15 Juni sampai 24 Juli 2010. Seperti diketahui, Anung yang merupakan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE), serta Apidian yang adalah Direktur KTE, ditahan Pidana Khusus Kejagung di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, dengan tuduhan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar. Keduanya lantas ditahan terhitung 26 Mei sampai 14 Juni 2010 selama 20 hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang