Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan
Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
Atas dasar inilah, Anung lantas meminta Ainuddin untuk mempraperadilankan kejaksaan, dengan dasar penahanan yang cacat hukum, sehingga dia (Anung) dan Apidian layak dibebaskan dari Rutan lewat putusan hakim. Sidangnya sendiri sudah digelar sejak Senin (23/8) lalu, dan akan dilanjutkan Senin (30/8) depan. "Sidang perdana kemarin, termohon (Kejagung) tak datang tanpa alasan jelas," tambah Ainuddin.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan Apidian. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel. Namun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.
"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dong. Kecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskan. Kalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024