Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung

Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan

Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Atas dasar inilah, Anung lantas meminta Ainuddin untuk mempraperadilankan kejaksaan, dengan dasar penahanan yang cacat hukum, sehingga dia (Anung) dan Apidian layak dibebaskan dari Rutan lewat putusan hakim. Sidangnya sendiri sudah digelar sejak Senin (23/8) lalu, dan akan dilanjutkan Senin (30/8) depan. "Sidang perdana kemarin, termohon (Kejagung) tak datang tanpa alasan jelas," tambah Ainuddin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan Apidian. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel. Namun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.

"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dong. Kecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskan. Kalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News