Dua Tersangka Korupsi UPS Hanya Di'Pristono'kan Saja
jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidak akan memberhentikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS).
Kedua tersangka Zaenal Soleman dan Alex Usman yang rekeningnya telah diblokir Bareskrim Polri tersebut tidak lagi menduduki jabatan strategis lagi.
"Enggak, dia enggak diberhentikan. Biasanya kami lepaskan dari jabatan struktur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/4).
Ahok menjelaskan, Zainal dan Alex akan dijadikan sebagai staf. Hal ini, sambung dia, akan memudahkan keduanya dalam melakukan pekerjaan dan menjalani pemeriksaan.
Perlakuan ini juga sama seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"Polanya mirip Pak Pristono lah. Dia jalani staf aja," ujar Ahok.
Sebelumnya penyidik Bareskrim menetapkan Zaenal adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI dan Alex Usman merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. "Kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih Rp 50 miliar," kata dia. (gil/jpnn)
KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidak akan memberhentikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS