Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
jpnn.com, BOGOR - Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US telah ditangkap polisi.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi menjelaskan bahwa dugaan aksi penipuan yang berlangsung sejak Agustus 2022 itu menyebabkan kerugian para calon pembeli tanah hingga Rp 3,2 miliar.
"Awal mula kejadian, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 meter persegi dengan harga Rp 50 juta, yang menurut keterangan pelaku terletak di Desa Parakan," kata Kompol Yudi dalam keterangannya di Bogor, Kamis.
Menurutnya, dari keterangan tersangka, para calon pembeli tanah tersebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp 49 juta di kediaman tersangka.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku," jelas Kompol Yudi.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada ratusan korban lain yang mengalami kerugian akibat ulah tersangka A dan US.
"Dari keterangan saksi lain, ada korban lain sebanyak 121 orang, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta," bebernya.
Kompol Yudi menyebutkan, jika ditotal, uang yang sudah diterima kedua tersangka dari para korbannya, mencapai Rp 3,2 miliar.
Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso