Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:20 WIB
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso