Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:20 WIB

Para calon pembeli tanah korban penipuan dan penggelapan di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara