Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan Agung ke tahanan, Selasa (19/5).
Mereka adalah Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.
"Sebelum ditahan, tadi mereka kami periksa terlebih dahulu," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Keduanya harus meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai, Selasa (19/5). Kedua tersangka itu tak banyak komentar ketika hendak dibawa ke tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan, berupaya menutupi wajah dengan telapak tangan masing-masing.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran