Dua Tersangka Suap Ijon Proyek Kebumen Segera Disidang

Dua Tersangka Suap Ijon Proyek Kebumen Segera Disidang
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong dua dari empat tersangka suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen ke persidangan.

Dua tersangka dari kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. 

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas, dan dua tersangka ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2). 

Kedua tersangka hari ini telah diberangkatkan ke Semarang, Jateng. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.  

"Sementara keduanya dititipkan penahannya di Lapas Kelas I A Kedungpane," ungkap Febri. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sigit dan Yudhy, ada pula Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong dua dari empat tersangka suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen ke persidangan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News