Dua Tersangka Suap Pajak Diperiksa Sebagai Saksi
Kamis, 14 Juni 2012 – 10:40 WIB
Sedangkan empat saksi dari Ditjen Pajak diantaranya Fery Syariudin, Heru Munandar, Hani Masrokim dan Agus Totong. Pemeriksaan ini untuk menelusuri restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar.
Seperti diketahui kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama ini diungkap KPK saat dilakukannya tangap tangan penerimaan suap oleh Tommy dari James di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp280 juta dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribuan. Uang itu menurut KPK hanya sebagaian dari total uang Rp340 juta yang akan diserahkan kepada Tommy, namun yang Rp60 juta lagi berada ditempat lain dan belum terlacak oleh penyidik KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama yang menjerat PNS Ditjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan