Dua Tersangka Suap Pajak Diperiksa Sebagai Saksi
Kamis, 14 Juni 2012 – 10:40 WIB

Dua Tersangka Suap Pajak Diperiksa Sebagai Saksi
Sedangkan empat saksi dari Ditjen Pajak diantaranya Fery Syariudin, Heru Munandar, Hani Masrokim dan Agus Totong. Pemeriksaan ini untuk menelusuri restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar.
Seperti diketahui kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama ini diungkap KPK saat dilakukannya tangap tangan penerimaan suap oleh Tommy dari James di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp280 juta dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribuan. Uang itu menurut KPK hanya sebagaian dari total uang Rp340 juta yang akan diserahkan kepada Tommy, namun yang Rp60 juta lagi berada ditempat lain dan belum terlacak oleh penyidik KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama yang menjerat PNS Ditjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan