Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan di Dua Rutan Berbeda

Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Pegawai Ditjen Pajak Tomy Hendratno (tengah) saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan, Kamis (7/6) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Tomy dan Jimmy ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 WIB. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu dalam tas warna hitam.

 

Olek KPK, Tomy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Dua tersangka kasus suap pajak, Tomy Hendratno dan James Gunarjo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News