Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Jumat, 08 Juni 2012 – 00:48 WIB
Seperti diketahui, Tomy dan Jimmy ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 WIB. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu dalam tas warna hitam.
Olek KPK, Tomy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka kasus suap pajak, Tomy Hendratno dan James Gunarjo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan