Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru
Jumat, 01 Juni 2012 – 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Usai penyerahan berkas dan tersangka tahap dua, Jumat (1/6) pagi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 10.45 Wib, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra langsung di boyong ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil tahanan B 7773 QK, untuk diterbangkan ke Pekanbaru, Riau.
Tersangka Eka Dharma Putra yang merupakan pegawai Dispora Riau saat keluar dari gedung KPK tampak mengenakan kemeja warna abu-abu motif kotak. Eka tidak mau berkomentar saat ditanya siapa sebenarnya otak penyuapan untuk anggota DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON tersebut. "Sorry ya, gak bisa komentar," kata Eka Dharma Putra.
Tidak hanya Eka, tersangka Rahmat Syahputra yang saat itu mengenakan kemeja warna cream juga tak mau komentar saat ditanya apakah perintah penyerahan uang suap PON Riau senilai Rp900 juta yang disita KPK atas perintah pejabat PP Pusat. "Tidak," kata Rahmat sambil buru-buru masuk mobil tahanan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi