Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru
Jumat, 01 Juni 2012 – 11:46 WIB
Sebagai tersangka pemberi suap , Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan berkas dua tersangka duap PON yakni EDP dan RS memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "Sudah tadi. Kemudian EDP dan RS langsung dibawa ke Pekanbaru, sidangnya di sana," kata Johan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih