Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru

Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru
Tersangka suap PON, Rahmat Syahputra saat keluar dari gedung KPK usai pelimpahan berkas (P21) bersama berkas tersangka lain, Eka Dharma Putra. Jumat (1/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Sebagai tersangka pemberi suap , Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan berkas dua tersangka duap PON yakni EDP dan RS memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "Sudah tadi. Kemudian EDP dan RS langsung dibawa ke Pekanbaru, sidangnya di sana," kata Johan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News