Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Senin, 15 November 2010 – 16:31 WIB
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (15/11). Kedua tersangka tersebut yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004. Sebagaimana yang telah diberitakan, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 tersangka (baru) dari kalangan politisi. Mereka diduga sebagai penerima suap berupa traveller's cheque. KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi secara gencar, termasuk Miranda S Goeltom, mantan DGS BI. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka, sekaligus sebagai upaya untuk mengungkap pemberi suap. (rnl/sam/jpnn)
"Panda maupun Engelina tidak bisa hadir. Panda karena ada keluarganya yang meninggal, sehingga pemeriksaannya akan dijadwal ulang. Kalau Engelina, karena ada tugas. Tadi sudah disampaikan suratnya," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (15/11).
Baca Juga:
Di samping kedua tersangka tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain. Mereka antara lain yaitu pegawai Bank Artha Graha, Tutur, serta pegawai Setjen DPR RI, Fadillah. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap