Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK

Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (15/11). Kedua tersangka tersebut yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004.

"Panda maupun Engelina tidak bisa hadir. Panda karena ada keluarganya yang meninggal, sehingga pemeriksaannya akan dijadwal ulang. Kalau Engelina, karena ada tugas. Tadi sudah disampaikan suratnya," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (15/11).

Di samping kedua tersangka tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain. Mereka antara lain yaitu pegawai Bank Artha Graha, Tutur, serta pegawai Setjen DPR RI, Fadillah. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Sebagaimana yang telah diberitakan, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 tersangka (baru) dari kalangan politisi. Mereka diduga sebagai penerima suap berupa traveller's cheque. KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi secara gencar, termasuk Miranda S Goeltom, mantan DGS BI. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka, sekaligus sebagai upaya untuk mengungkap pemberi suap. (rnl/sam/jpnn)

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News