Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Senin, 15 November 2010 – 16:31 WIB

Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (15/11). Kedua tersangka tersebut yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004. Sebagaimana yang telah diberitakan, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 tersangka (baru) dari kalangan politisi. Mereka diduga sebagai penerima suap berupa traveller's cheque. KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi secara gencar, termasuk Miranda S Goeltom, mantan DGS BI. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka, sekaligus sebagai upaya untuk mengungkap pemberi suap. (rnl/sam/jpnn)
"Panda maupun Engelina tidak bisa hadir. Panda karena ada keluarganya yang meninggal, sehingga pemeriksaannya akan dijadwal ulang. Kalau Engelina, karena ada tugas. Tadi sudah disampaikan suratnya," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (15/11).
Baca Juga:
Di samping kedua tersangka tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain. Mereka antara lain yaitu pegawai Bank Artha Graha, Tutur, serta pegawai Setjen DPR RI, Fadillah. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap