Dua TKI di Arab Saudi Lolos dari Hukuman Mati
Rabu, 12 Desember 2012 – 01:33 WIB
JAKARTA - Karsih Binti Ochim dan Salma Binti Ujang yang ditahan di penjara Malaz-Riyadh, Arab Saudi sejak 2009 akhirnya dibebaskan. Kedua WNI itu bebas karena dimaafkan oleh pihak yang memerkarakan mereka.
"Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) P.L.E Priatna lewat siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (11/12).
Sebelumnya Karsih dan Salma ditahan karena kasus yang berbeda. Karsih diancam hukuman pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. Sementara Salma dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya.
Priatna mengatakan, selama ini Kemlu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga yang memperkerakan Karsih dan Salma. "Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi terus diupayakan untuk mendapatkan pemaafan," ujar Priatna.
JAKARTA - Karsih Binti Ochim dan Salma Binti Ujang yang ditahan di penjara Malaz-Riyadh, Arab Saudi sejak 2009 akhirnya dibebaskan. Kedua WNI itu
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon