Dua Tukang Fotokopi Ini Sungguh Nekat, Aksinya Meresahkan Warga, Nih Penampakannya
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku pemilik dan karyawan tempat usaha fotokopi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Pelaku berinisial AI selaku pemilik usaha dan HH sebagai karyawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aksi pelaku.
Adapun kedua pelaku sudah menjalankan aksi kejahatan itu sejak Juni 2021.
"Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Hendra menjelaskan modus pelaku. Adapun pelaku sebelumnya sudah memiliki dokumen asli sertifikat vaksinasi dan hasil swab antigen.
Selanjutnya, pelaku mengedit keterangan yang ada di dalam dokumen tersebut dan menjualnya ke orang yang membutuhkan.
Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim