Dua Tukang Fotokopi Ini Sungguh Nekat, Aksinya Meresahkan Warga, Nih Penampakannya
"Jadi, pelaku tinggal mengubah namanya dan mengubah waktu pembuatan serta masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi," ujar Hendra.
Para pelaku memasang tarif pembuatan dokumen palsu tersebut, yakni, Rp 15.000-25.000 per lembar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya kegiatan serupa di Kabupaten Bekasi," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 32 Junto Pasal 48 ayat (1) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendra.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim