Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur
Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
Pada kasus ini, langkah Dinsosnakertrans adalah memastikan seluruh karyawan yang bakal di-PHK (putus hubungan kerja) mendapat hak mereka yakni pesangon sesuai ketentuan. Dua perusahaan tersebut kini statusnya menjadi wajib lapor kepada Dinsosnakertrans. “Mereka sudah isi formulir dan memang berat bagi mereka. Kami akan kawal sampai hak-hak karyawan terpenuhi,” paparnya.
Nuradi menjelaskan, untuk dapat mengajukan izin tutup usaha, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dikaji terlebih dahulu. Di antaranya, perusahaan tersebut minimal telah merugi selama kurun waktu tertentu. Sedangkan mekanisme pengajuan, perusahaan itu wajib lapor kepada Dinsosnakertrans, dan melakukan kesepakatan dengan para buruh terkait besaran pesangon. Selain itu, perusahaan juga wajib diaudit oleh akuntan publik independen.
“Saya masih menginventarisasi lagi. Karena ada juga perusahaan yang terancam tutup, namun dalam perjalanannya masih ada proses perundingan. Di sini posisi kita sebagai mediator tri partid. Tapi yang terpenting, dengan adanya penangguhan artinya selama satu tahun ini udah ada kesepakatan. Selain itu ada efisiensi juga. Ada pengurangan tenaga kerja,” kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik mengatakan bahwa terdapat belasan perusahaan yang memilih hengkang dari Bumi Tegar Beriman. Para pengusaha itu keberatan dengan kebijakan UMK baru dan tidak sanggup menggaji karyawan sebesar Rp2.002.000. Namun, Apindo belum mengantongi data lengkap perusahaan yang sudah tidak beroperasi di Kabupaten Bogor. Yang pasti, PT Cahaya Sakti Furintaraco (CSF) di Kota Bogor telah hengkang terlebih dahulu.
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB