Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur
Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
Kedelapan perusahan tersebut yaitu PT Citra Abadi Sejati (industri pakaian jadi) jangka waktu penangguhan delapan bulan, PT Guna Senaputra Sejahtera (industri komponen otomotif dan elektronik) 12 bulan, PT Muara Krakatau (garmen) 12 bulan, PD Jasa Transportasi (jasa transportasi) 12 bulan, PD Pasar Pakuan jaya (pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar) 12 bulan, PT Pintu Mas Garmindo (industri pakaian jadi) 12 bulan, PT Sahabat Unggul (garmen) 12 bulan dan PT Unitex Tbk (industri tekstil) 12 bulan.
Samson mencontohkan seperti PT Citra Abadi Sejati di Bogor Utara dengan jumlah karyawan yang ditangguhkan sebanyak 2.239 orang dengan upah selama masa tersebut sebesar Rp1.315.104.(ric/ram)
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB