Dua Ulah Fahri Hamzah yang Bikin Dia Dipecat

Dua Ulah Fahri Hamzah yang Bikin Dia Dipecat
Surat pemecatan Fahri Hamzah yang beredar di kalangan wartawan. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Isu pemecatan Fahri sebenarnya sudah berembus sekitar Januari 2016. Namun, ketika itu para petinggi PKS masih menutup informasi rapat-rapat. Termasuk alasan atau dosa-dosa Fahri hingga akhirnya yang bersangkutan dikenai sanksi pemecatan sebagai kader. 

Meski begitu, sejumlah sikap dan komentar Fahri selama ini memang terkesan kontroversial. Di antaranya, sikap kritisnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam sejumlah kesempatan, wakil ketua DPR itu menyoroti tajam lembaga antirasuah yang masih menjadi tumpuan harapan publik dalam pemberantasan korupsi tersebut. 

Komentar agar lembaga itu dibubarkan juga beberapa kali terlontar dari Fahri. Kontroversi berikutnya adalah sikap Fahri dalam kasus ’’papa minta saham’’ yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. 

Saat itu Fahri mengambil posisi yang sangat tegas dan terbuka membela politikus Partai Golkar tersebut.  Setelah itu, Fahri sempat diperiksa (BPDO). Persisnya pada Januari lalu. Fahri diadukan dua koleganya lantaran telah membuat gaduh internal partai dan sikapnya yang membela Setya Novanto. 

Keputusan pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah ternyata telah dijatuhkan pada pertengahan Maret lalu. Dasarnya adalah surat keputusan (SK) majelis tahkim yang menyetujui rekomendasi badan penegak disiplin organisasi (BPDO). 

SK yang dilengkapi lambang PKS dan kop surat majelis tahkim di bagian bawahnya itu beredar luas di kalangan media dalam bentuk foto. Intinya, Fahri Hamzah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan sejak Jumat, 11 Maret 2016. 

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan memang sudah ada keputusan majelis tahkim tentang Fahri Hamzah. “Itu betul, tapi kami belum memublikasikan keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas,” kata Sohibul di Jakarta kemarin (3/4).  (dyn/pri)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News