Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
Kemenkes Tarik Vaksin Belgia yang Terbukti Haram
Rabu, 21 Juli 2010 – 12:03 WIB
PARA jamaah haji tak usah resah soal halal atau tidaknya vaksin meningitis yang akan disuntikkan kepada mereka. Dari tiga vaksin yang diaudit tim LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua di antaranya sudah terbukti halal. Ma'ruf mengatakan, MUI akan menerbitkan sertifikat halal bagi dua produk vaksin yang difatwakan halal dan akan berlaku hingga dua tahun mendatang. Usai penetapan itu, lanjut Ma'ruf, MUI akan melakukan pengawasan rutin terhadap proses pembuatannya. "Apakah masih konsisten seperti saat kami audit atau ada perubahan-perubahan lain," terangnya.
Dua vaksin yang terbukti halal itu adalah Novartis Vaccine and Diagnotis S.r. I dari Italia, dan Zheiyiang Tianjuan dari China. Sedangkan vaksin GSK dari Belgia yang sebelumnya dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diberikan kepada jamaah haji dinyatakan haram.
Baca Juga:
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kemarin menyatakan, dua vaksin yang terbukti halal itu tidak mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya. "Memang menggunakan darah hewan. Tapi mereka sudah melakukan penyucian terlebih dahulu," katanya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/7)
Baca Juga:
PARA jamaah haji tak usah resah soal halal atau tidaknya vaksin meningitis yang akan disuntikkan kepada mereka. Dari tiga vaksin yang diaudit tim
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana