Dua Wakil Ketua DPRD Banten Dicopot
Senin, 29 April 2013 – 07:13 WIB
Mengenai surat pengajuan pergantian Eli, menurutnya juga, sesuai keputusan Rapimnas IV No. 001/Rapimnas IV/DPP-Hanura/X/2009 Bab VIII tentang pimpinan DPRD ayat 2 poin a menjelaskan, pimpinan DPR/DPRD dipilih dalam rapat pengurus harian sesuai tingkatannya.
Baca Juga:
”Jadi keputusan rapimnas sudah sangat jelas DPD yang punya kewenangan. Jadi tidak ada alasan Ketua DPRD Banten mempertanyakan rekomendasi DPP. Kami minta agar pengajuan pergantian Pak Eli segera diproses,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku sudah menerima surat usulan pergantian Eli. Rencananya, pembahasan penggantian Eli akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang kedua 2013 setelah reses berakhir. ”Senin (besok,red) kita paripurna pembukaan masa sidang. Nanti akan ada rapat pimpinan membahas ini,” ujarnya.
Menurut Aeng juga, proses penggantian Wakil Ketua DPRD Banten paling cepat selama seminggu. ”Tapi nanti kita lihat kelengkapan suratnya dahulu, soalnya belum disertai surat rekomendasi dari DPP Hanura,” ujar juga politisi Partai Demokrat itu.
SERANG-Belum lagi proses pergantian Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDIP Jayeng Rana yang pindah partai, kini giliran Wakil Ketua DPRD Banten
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan