Dua Wakil Ketua DPRD Seluma Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Kedua tersangka JS (Jonaidi Syahri) dan MT (Muchlis Tohir) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (25/10).
Johan menyatakan, penahanan Jonaidi dan Muchlis dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Kedua ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda.
"JS di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara MT ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," kata Johan.
Jonaidi dan Muchlis tampak pasrah saat hendak dibawa petugas KPK ke rutan. Meski begitu Jonaidi dan Muchlis tidak memberikan komentar apapun perihal penahanan mereka.
Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma. Zaryana dan Pirin juga sudah dijebloskan KPK ke Rutan POMDAM Jaya Guntur dan Rutan Salemba.
Jonaidi, Muchlis, Zaryana dan Pirin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merupakan tersangka
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah