Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
jpnn.com, TEBING TINGGI - Dua wanita muda berinisial MA, 28, dan EH, 26, diciduk polisi lantaran tepergok berbuat dosa di kamar indekos.
Keduanya tak berkutik saat ditangap karena terbukti memiliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Selasa (6/10) membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka kasus narkoba.
“MA merupakan warga Tebing Tinggi dan EH warga Sergai,” ujar Josua.
Penangkapan berawal dari info yang diperoleh bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas di TKP menggeledah ruangan, di atas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Saat diinterograsi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Kumis (DPO), dan saat ini masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)
Dua wanita muda berinisial MA, 28, dan EH, 26, diciduk polisi lantaran tepergok berbuat dosa di kamar indekos.
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari