Dua Wanita Ini Peras Korbannya, Modusnya Bikin Geleng-Geleng, Ya Ampun

jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian itu berawal saat korban mengajak pelaku berkencan melalui sebuah aplikasi kencan.
Pelaku kemudian sepakat untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250 ribu. Permintaan itu pun lalu disepakati oleh korban.
"Lalu korban bertemu dengan pelaku di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian, Medan Petisah," kata Kompol Fathir, Selasa (15/2).
Saat bertemu, pelaku meminta uang pelayanan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta. Korban yang mendengar hal itu sontak terkejut dan menolak permintaan pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.
Tak lama, dua teman pelaku berinisial L dan H datang ke dalam kamar kos dan langsung ikut memukuli korban berkali-kali di bagian mata, kepala dan pipi.
Setelah mengeroyok korban, pelaku SI kemudian mengambil uang korban sebanyak Rp 350 ribu yang berada di dalam dompet.
Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil