Dua Wanita Ini Peras Korbannya, Modusnya Bikin Geleng-Geleng, Ya Ampun
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:55 WIB

Ilustrasi dua wanita pelaku pemerasan ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," sebut Fathir.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil