Dua Wanita Ini Peras Korbannya, Modusnya Bikin Geleng-Geleng, Ya Ampun
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:55 WIB
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," sebut Fathir.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi