Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antarprovinsi.
“Dari keterangan tersangka, mereka sudah empat tahun mengedarkan barang haram tersebut dan salah satu tersangka merupakan residivis,” ujarnya.
Dari tersangka BP, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,57 gram.
Sedangkan dari tersangka LM, 37, diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 2,85 gram.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai tersandung kasus narkoba.
Baca Juga: Baku Hantam 2 Lawan 1 di Pinggir Jalan, Dua Orang Tak Bernapas Lagi
“Sebab ini sangat merusak generasi serta moral anak bangsa. Terima kasih kepada semua jajaran, masyarakat yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam,” pungkasnya.(ald/sumeks)
Dua wanita di Pagaralam, Sumsel, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P