Dua Wanita Lihai Meracik Ekstasi Secara Autodidak
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.
Setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US.
Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda dan dia belajar membuatnya secara autodidak," ujar Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Wanita berinisial US (32) dan MM (31) menjadi pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti