Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat jumpa pers di Padang terkait prostitusi daring pada Rabu (22/7). Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution

Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel itu.

"Muncikari ini menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Pekerjaan muncikari ini adalah pengangguran," kata dia

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua wanita berumur 16 tahun dan 19 tahun yang sedang berada di kamar 329 dan 340.

Setelah itu ketiga orang itu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan.

Pelaku DEP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dan langsung ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020.

Sementara dua wanita setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

"Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat dan keduanya tinggal di kost yang sama di Kota Padang," katanya

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit kondom dan kunci kamar hotel.

Seorang pria warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial DEP, 26, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News