Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang

jpnn.com, BIREUEN - Dua orang warga di Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap polisi saat bertransaksi chip judi daring Higgs Domino Island pada Minggu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Keduanya ditangkap petugas karena diduga terlibat transaksi judi daring," kata Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, Minggu malam.
Kedua pelaku yang tertangkap saat melakukan aksi terlarang itu masing-masing bernama Hendri (29), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada selaku penjual. Sedangkan pembelinya Basri (45), warga Desa Ara Bungong.
Menurut AKP Fadillah, dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone milik Hendri yang diduga sebagai agen penjual chip judi daring.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,55 juta diduga hasil transaksi judi online.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli chip judi daring, di sebuah toko di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen.
"Dua pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online