Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang
jpnn.com, BIREUEN - Dua orang warga di Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap polisi saat bertransaksi chip judi daring Higgs Domino Island pada Minggu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Keduanya ditangkap petugas karena diduga terlibat transaksi judi daring," kata Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, Minggu malam.
Kedua pelaku yang tertangkap saat melakukan aksi terlarang itu masing-masing bernama Hendri (29), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada selaku penjual. Sedangkan pembelinya Basri (45), warga Desa Ara Bungong.
Menurut AKP Fadillah, dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone milik Hendri yang diduga sebagai agen penjual chip judi daring.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,55 juta diduga hasil transaksi judi online.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli chip judi daring, di sebuah toko di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen.
"Dua pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online