Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang
Senin, 26 April 2021 – 02:50 WIB
![Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/24/IMG_20200224_163642.jpg)
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum," pungkas AKP Fadillah. (antara/jpnn)
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh