Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang
Senin, 26 April 2021 – 02:50 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum," pungkas AKP Fadillah. (antara/jpnn)
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh